SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor :
MTs.i/s/pp.005/026/89/VII/2012
Pada hari ini Senin tanggal enam bulan Agustus tahun dua ribu
dua belas bertempat di MTs NU Astanajapura Desa Astanajapura Kecamatan
Astanajapura Kabupaten Cirebon, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama : Drs
SHOLEH
Jabatan :
Kepala MTs NU Astanajapura
Alamat :
Jl. Desa Astanajapura Astanajapura Cirebon
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
ABDULLAH,S.Pd
Tempat/Tanggal Lahir :
Cirebon, 01 Mei 1979
Pendidikan Terakhir :
S.1 / Matematika
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan
menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1)
PIHAK
PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAk KEDUA sebagai GURU SUKWAN/ HONOR
dengan tugas sebagai Guru Mata Pelajaran Matematika
2)
PIHAK
KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan pleh PIHAK
PERTAMA sebagai Guru Sukwan / Honorer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 2
1)
PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Melaksanakan tugas mengajar, melatih,
membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Melaksanakan tugas-tugas administrasi
pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mematuhi segala ketentuan yang
berlaku di Madrasah tempat tugas.
d. Memberikan laporan pelaksanaan tugas
setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA.
e. Menandatangani kembali SPK apabila
masa perjanjian kerja sebagai Guru Honorer diperpanjang.
2)
PIHAK
KEDUA memiliki hak :
a. Pengangkatan sebagai Guru Honorer.
b. Honorium sebesar = Rp 500.000 / bulan.
c. Cuti berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Perlindungan hukum dalam pelaksanaan
tugas.
PASAL 3
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai GURU SUKWAN /
HONORER di MTs NU Astanajapura terhitung tanggal 01 Agustus 2012 sampai 30 Juni
2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 4
1)
PIHAK
KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja selama tugas.
2)
Setiap
perpanjangan dimaksud ayai (1) dilakukan selama-lamanya 1 ( satu ) tahun.
3)
Masa
pejanjian kerja PIHAK KEDUA dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya
58 tahun.
PASAL 5
PIHALK KEDUA yang
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dikenakan
sanksi sebagai berikut :
a.
Teguran tertulis
, atau
b.
Peringatan, atau
c.
Pernyataan tidak
puas, atau
d.
Pemberhentian
sebagai PESURUH SUKWAN / HONORER.
e.
PASAL 6
1)
PIHAK
KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindakan pidana
kejahatan.
2)
PIHAK
KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan honorium.
PASAL 7
PIHAK KEDUA
diberhentikan dalam hal :
a.
Mengajukan
permohonan berhenti; atau
b.
Tidak
sehat jasmani dan rohani; atau
c.
Tidak
menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.
Menjadi
anggota atau pengurus partai politik; atau
e.
Dinyatakan
hilang berdasarkan surat keterangan dari kepolisian; atau
f.
Tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1); atau
g.
Tidak
menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan
kerja; atau
h.
Pada
waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; atau
i.
Dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap ; atau
j.
Melakukan
penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945
atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan pemerintahan.
PASAL 8
1)
PIHAK KEDUA tidak
berhak menuntut pesangon bilamana diberhentikan.
2)
PIHAK KEDUA tidak
akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada PIHAK PERTAMA /
Pemerintah, namun tidak mengurangi hak-haknya untuk melamar sebagai CPNS
bilamana ada penerimaan Pegawai Negeri Baru sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.
PASAL 9
Perjanjian ini
berakhir dalam hal :
1)
Selesai masa
perjanjian kerja sebagai PESURUH SUKWAN/HONORER.
2)
PIHAK KEDUA meninggal
dunia.
3)
PIHAK KEDUA
diberhentikan sebagaimana pasal 7.
PASAL 10
Dalam
hal terjadi perselisian maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan
apabila tidak tercapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan
perselisihan melaui pengadilan negri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.
PASAL 11
Apabila ada hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka kedua belah pihak dapat
mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku.
PASAL 12
1)
Surat Perjanjian
Kerja ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2012 sampai dengan tangal 30
Juni 2013
2)
Surat Perjanjian
Kerja ini dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun
sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli,
bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Ditetapkan :
Astanajapura
Pada Tanggal :
01 September 2012
PIHAK
KEDUA PIHAK
KEDUA
Kepala
MTs NU Astanajapura
MATERAI
6000
ABDULLAH,S.Pd Drs
. SHOLEH
NIP : - NIP
: -
izin kopy ya sebagai referensi
BalasHapusMOHON IZIN KOPY YA PAK!
BalasHapusMohon izin copy ya Pak, untuk referensi
BalasHapusizin copas pak yaaa.....
BalasHapusTks ilmunya & ijin copas ya pak
BalasHapusterima kasih ilmunya...izin copas yaa...
BalasHapusIZIN COPY
BalasHapus