Minggu, 09 Desember 2012

SURAT PERJANJIAN KERJA DI SEKOLAH


SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : MTs.i/s/pp.005/026/89/VII/2012

Pada hari ini Senin tanggal enam bulan Agustus tahun dua ribu dua belas bertempat di MTs NU Astanajapura Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.                  Nama                                      : Drs SHOLEH
Jabatan                                    : Kepala MTs NU Astanajapura
Alamat                                                : Jl. Desa Astanajapura Astanajapura Cirebon
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.                  Nama                                      : ABDULLAH,S.Pd
Tempat/Tanggal Lahir                        : Cirebon, 01 Mei 1979
Pendidikan Terakhir                : S.1 / Matematika
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1)        PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAk KEDUA sebagai GURU SUKWAN/ HONOR dengan tugas sebagai Guru Mata Pelajaran Matematika
2)        PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan pleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Sukwan / Honorer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 2
1)         PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.      Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.       Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Madrasah tempat tugas.
d.      Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA.
e.      Menandatangani kembali SPK apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Honorer diperpanjang.
2)        PIHAK KEDUA memiliki hak :
a.      Pengangkatan sebagai Guru Honorer.
b.      Honorium sebesar = Rp 500.000  / bulan.
c.       Cuti berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.
PASAL 3
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai GURU SUKWAN / HONORER di MTs NU Astanajapura terhitung tanggal 01 Agustus 2012 sampai 30 Juni 2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




PASAL 4
1)        PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja selama tugas.
2)        Setiap perpanjangan dimaksud ayai (1) dilakukan selama-lamanya 1 ( satu ) tahun.
3)        Masa pejanjian kerja PIHAK KEDUA dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 58 tahun.
PASAL 5
PIHALK KEDUA yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.        Teguran tertulis , atau
b.        Peringatan, atau
c.         Pernyataan tidak puas, atau
d.        Pemberhentian sebagai PESURUH SUKWAN / HONORER.
e.         
PASAL 6
1)        PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindakan pidana kejahatan.
2)        PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan honorium.

PASAL 7
PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.        Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.        Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.         Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.        Menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
e.        Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan dari kepolisian; atau
f.          Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1); atau
g.        Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau
h.        Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; atau
i.          Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; atau
j.          Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan pemerintahan.

PASAL  8

1)        PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pesangon bilamana diberhentikan.
2)        PIHAK KEDUA tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada PIHAK PERTAMA / Pemerintah, namun tidak mengurangi hak-haknya untuk melamar sebagai CPNS bilamana ada penerimaan Pegawai Negeri Baru sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.

PASAL  9

Perjanjian ini berakhir dalam hal :
1)        Selesai masa perjanjian kerja sebagai PESURUH SUKWAN/HONORER.
2)        PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3)        PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pasal 7.

PASAL  10

Dalam hal terjadi perselisian maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak tercapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melaui pengadilan negri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.


PASAL 11

Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka kedua belah pihak dapat mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku.

PASAL 12

1)        Surat Perjanjian Kerja ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2012 sampai dengan tangal 30 Juni 2013
2)        Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.






Ditetapkan                              : Astanajapura
Pada Tanggal                          : 01 September 2012

                        PIHAK KEDUA                                                                          PIHAK KEDUA
                                                                                                            Kepala MTs NU Astanajapura


                                                                                                                    MATERAI 6000


                        ABDULLAH,S.Pd                                                                     Drs . SHOLEH
                        NIP : -                                                                                      NIP : -

7 komentar: